Menyoal Fatwa Haram Facebook
Setelah fatwa haram rokok dan golput, akhir-akhir ini muncul lagi masalah fatwa yang mengharamkan penggunaan Facebook. Penyalahgunaan fungsi dan tujuan situs ini adalah faktor yang mengakibatkan diharamkannya Facebook.
Fatwa ini muncul dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa dan Madura. Pembahasan mengenai fatwa haram Facebook muncul dalam Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kediri. Facebook difatwaharamkan oleh forum ini karena dinilai akan memberikan dampak negatif kepada penggunanya.
Facebook adalah dampak perkembangan informasi dan teknologi. Situs jejaring sosial yang diciptakan oleh Mark Zuckerberg pada 2004 ini setiap tahun mengalami peningkatan jumlah pengguna di pelosok dunia. Tak ubahnya Indonesia. Mulai tahun 2007, Facebook mulai populer di Indonesia. Facebook dapat diibaratkan semacam virus yang daya penyebarannya sangat cepat.
Pengguna Facebook cenderung tidak mengenal usia. Baik remaja maupun orang tua dapat dengan mudah menggunakannya karena sekarang media untuk mengakses Facebook semakin beragam, baik komputer, laptop maupun handphone yang sudah dilengkapi fasilitas internet.
Fatwa haram penggunaan Facebook ini jelas mendapat kontroversi dikalangan masyarakat. Difatwaharamkannya Facebook dinilai beberapa orang sebagai suatu yang berlebihan. Bahkan terjadi salah kaprah di masyarakat tudingan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa haram Facebook. Padahal yang mengeluarkan fatwa ini adalah FMP3 dan MUI belum berbicara banyak tentang pemfatwaharaman Facebook. MUI belum mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan Facebook.
Selama ini Facebook dikenal ampuh untuk mencari teman lewat dunia maya. Pengguna Facebook dapat mencari teman baru, teman lama, atau bergabung dalam suatu komunitas. Facebook dapat memperluas pergaulan sesorang. Hal ini dikarenakan Facebook tidak dibatasi oleh jarak, ruang dan waktu. Akses yang luas inilah yang membuat beberapa orang khawatir terhadap penggunaan Facebook dengan berlebihan. FMP3 menilai pertemanan di Facebook pada umumnya adalah untuk mencari teman spesial. Selain itu hubungan itu juga sering tidak serius sehingga bertentangan dengan syariat agama.
Menyoal fatwa haram tidaknya Facebook kita dapat menelaah terlebih dahulu efek positif dan negatif penggunaan Facebook. Facebook bernilai positif ketika penggunaanya bermanfaat seperti untuk mencari teman, media diskusi, bisnis dan lain-lain. Kita dapat melihat sisi positif dari Facebook ketika situs ini dijadikan media kampanye oleh Barrack Obama sebelum ia terpilih menjadi presiden dan manfaatnya sungguh luar biasa untuk meraup suara. Berbisnis dengan Facebook pun mulai dirambah oleh beberapa kalangan pebisnis.
Namun dibalik manfaat yang ditawarkan, ada banyak kerugian yang ditimbulkan karena penyalahgunaan Facebook. Diantaranya dijadikan sebagai media untuk memfitnah pihak-pihak tertentu. Hal ini dikarenakan mudahnya untuk membuat akun di Facebook. Contohnya adalah banyaknya profil seorang artis dalam Facebook, padahal artis tersebut hanya memiliki satu profil Facebook yang asli dan yang lainnya adalah palsu alias tidak diketahui siapa yang membuat. Tentu hal ini akan menjadi sebuah sarana yang mudah untuk membuat suatu tuduhan atau fitnah oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab.
Karena Facebook bersifat pribadi. Kerap juga situs ini dijadikan sebagai ajang untuk mencari selingkuhan bagi pasangan suami istri karena pertemanan di Facebook yang terlalu dekat dan bebas. Tidak hanya itu, gambar-gambar tidak senonoh dan pembicaraan tentang seks secara berlebihan dapat dikategorikan penyalahgunaan situs ini. Bahkan sebuah studi di Amerika menyatakan bahwa 54% pengguna remaja Facebook dan Myspace sering membicarakan masalah yang sensitif seperti seks dan narkoba.
Analogi Pisau
Merebaknya kontroversi dimasyarakat tentang fatwa haram Facebook membuat Ustad Ahmad al Habsyi berkomentar. Dikutip dari suatu televisi swasta, Ustad tersebut mengatakan bahwa penggunaan Facebook dapat dianalogikan seperti penggunaan pisau. Pisau akan berguna ketika digunakan untuk mengupas buah, mengiris bawang , meyembelih hewan ternak dan lain-lain. Akan tetapi pisau akan merugikan jika digunakan untuk hal-hal yang jahat seperti membunuh atau mengancam orang. Seperti halnya Facebook yang mempunyai dua efek positif dan negatif. Semuanya tergantung penggunanya.Jika Facebook difatwaharamkan, maka bisa muncul pula pemikiran untuk mengharamkan handphone, internet bahkan televisi karena semua media komunikasi tersebut mempunyai ciri yang hampir sama. Tinggal bagaimana pemanfaatan dan penggunaannya. Jadi fatwa haram Facebook tidak perlu diperdebatkan secara berkepanjangan. Semua tinggal bagaimana kita menyikapi tuntutan globalisasi secara berbudaya dan berlandaskan nilai dan norma yang ada. Seperti itu.
Posting Komentar untuk "Menyoal Fatwa Haram Facebook"