Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kampanye Kampus

oleh: Andi Dwi Handoko*
Di tengah-tengah semarak kampanye Pemilu 2009, agaknya di dalam dunia pendidikan pun juga mulai panas dengan kampanye kampus. PTN dan PTS mulai “berperang” melakukan aksi kampanye untuk menjaring calon mahasiswa baru. Napas PTS semakin terengah-engah untuk dapat bersaing dengan PTN karena sekarang PTN dapat menjaring calon mahasiswa baru dengan cara yang sama dengan PTS. Hal ini merupakan dampak dari disahkannya UU (Badan Hukum Pendidikan) BHP yang mempunyai esensi untuk melakukan otonomi perguruan tinggi. PTS pun mulai menggunakan teknik baru dalam menjaring calon mahasiswa, salah satunya dengan mengadakan Ujian Masuk Bersama (UMB).
Otonomi ini memberi keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk mengelola, mengembangkan dan mencari sumber dana operasional pendidikan secara mandiri. Persaingan pun semakin bertambah panas ketika pasar bebas mulai merebak ke dalam dunia pendidikan. Investor asing gencar menanam investasi untuk pendidikan Indonesia. Bukan tak mungkin jika perguruan tinggi milik asing dapat menjadi anggota baru dalam bursa kampanye kampus.

Kredibilitas Perguruan Tinggi

Calon mahasiswa baru semakin diberi pilihan yang mudah untuk menentukan perguruan tinggi yang akan mereka masuki dengan catatan mereka adalah calon mahasiswa yang berkantong tebal. Otonomi memberi kemudahan perguruan tinggi untuk menaikan tarif bagi calon mahasiswa, termasuk PTN. Otonomi kampus dinilai dari berbagai kalangan dapat menyebabkan komersialisasi pendidikan. Marjinalisasi pendidikan pun akhirnya muncul. Hanya orang yang berduit yang boleh merasakan kuliah, entah itu pandai atau bodoh.
Untuk mencegah terjadinya marjinalisasi pendidikan maka dibutuhkan kredibilitas perguruan tinggi, khususnya PTN. Selama ini PTN mendapat subsidi dari pemerintah dan menjadi idam-idaman bagi masyarakat karena PTN murah dan memberikan fasilitas yang baik. Setelah disahkannya UU BHP seharusnya PTN mampu menjaga kualitasnya untuk tidak memarjinalkan pendidikan dengan banyak menampung mahasiswa tanpa memandang kualitas mahasiswa tersebut. Penyeleksian untuk masuk ke perguruan tinggi harus tetap mengindahkan standar minimal masuk perguruan tinggi bahkan kalau bisa lebih meningkatkan standar tersebut. UU BHP bukan harus didefinisikan sebagai otonomi yang mutlak, namun harus dilihat dari berbagai segi, salah satunya dari segi fungsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

*Andi Dwi Handoko, Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UNS Solo. 
Andi Dwi Handoko
Andi Dwi Handoko Pendidik di SMP Negeri 2 Jumantono. Pernah mengajar di SD Ta'mirul Islam Surakarta dan menjadi editor bahasa di sebuah surat kabar di Solo. Suka mengolah kata-kata di DapurImajinasi dan kadang juga di media massa. Pernah juga mencicipi sebagai pelatih Teater Anak dan Pimred Majalah Sekolah. Suka juga bermusik. Hubungi surel adhandoko88@gmail.com, Instagram adhandoko88, atau facebook.com/andi.d.handoko

Posting Komentar untuk "Kampanye Kampus"