Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Info Terbaru Kenaikan Pangkat PNS Kini 6 Kali dalam Setahun


Info Terbaru Kenaikan Pangkat PNS Kini 6 Kali dalam Setahun. BKN membuat aturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat PNS. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. 

Dulu, kenaikan pangkat PNS hanya dijadwalkan dua kali dalam satu tahun, yakni di bulan April dan Oktober. Dengan aturan terbaru tentang kenaikan pangkat PNS ini, jadwal kenaikan pangkat PNS bisa enam kali dalam setahun. 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. Hal ini sesuai dengan pasal 2 Bab II tentang periodisasi kenaikan pangkat dalam peraturan BKN Nomor 4 Thaun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.  

Aturan tentang perubahan periodisasi kenaikan pangkat PNS dari dua kali dalam setahun menjadi enam kali dalam setahun mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. 

Berikut ringkasan isi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


BAB II

PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT

Pasal 2

Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta

dan Kenaikan Pangkat pengabdian.


BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 3

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Andi Dwi Handoko
Andi Dwi Handoko Pendidik di SMP Negeri 2 Jumantono. Pernah mengajar di SD Ta'mirul Islam Surakarta dan menjadi editor bahasa di sebuah surat kabar di Solo. Suka mengolah kata-kata di DapurImajinasi dan kadang juga di media massa. Pernah juga mencicipi sebagai pelatih Teater Anak dan Pimred Majalah Sekolah. Suka juga bermusik. Hubungi surel adhandoko88@gmail.com, Instagram adhandoko88, atau facebook.com/andi.d.handoko

Posting Komentar untuk " Info Terbaru Kenaikan Pangkat PNS Kini 6 Kali dalam Setahun"